Layanan dan Prinsip Syariah dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia

Authors

  • Regina Putri Listyadewi Universitas Gadjah Mada
  • Andri Ronaldo Pasaribu IPB University

DOI:

https://doi.org/10.61626/jamsostek.v2i1.38

Keywords:

BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua, Layanan Syariah, Prinsip Syariah, Provinsi Aceh

Abstract

Penyelenggaraan layanan syariah jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasar bagi masyarakat Indonesia terhadap jaminan sosial.  BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan layanan syariah seperti dalam program-program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah ada namun untuk tahap awal implementasi prinsip syariah terbatas pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan hanya di Provinsi Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengembangan BPJS Ketenagakerjaan melalui kehadiran Layanan Syariah dalam setiap programnya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan terdapat potensi pengembangan cakupan BPJS Ketenagakerjaan melalui Layanan Syariah di Provinsi Aceh. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional berperan dalam mengurangi kemiskinan dan mendorong pemerataan ekonomi, antara lain melalui pengembangan wilayah. Kegiatan sosialisasi berupa pengenalan program BPJS Ketenagakerjaan dengan prinsip syariah penting dilakukan secara masif sejalan dengan momen kebangkitan keuangan syariah nasional. Kajian terhadap karakteristik melekat pada jaminan sosial seperti pengelolaan dana dan teknis lainnya perlu dilakukan agar penyelenggaraan program jaminan sosial dengan prinsip dan layanan syariah dapat diberlakukan untuk semua program dan di seluruh wilayah Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Andri Ronaldo Pasaribu, IPB University

Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, IPB University

References

Abba, S. & Aliyu, S. (2013). Islamic Social Security. Book of Readings in Islamic Economics.

Aprianto, N. (2017). “Kontruksi Sistem Jaminan Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam”. Economica: Jurnal Ekonomi Islam 8:2 pp 237-262. DOI: http://dx.doi.org/10.21580/economica.2017.8.2.1334

Dad, K, et al. (2020). “Social Security of Human Beings and Islamic Economic System: An Analysis”. Social Security of Human Beings 4:1.

Dewan Jaminan Sosial Nasional. (2021). Layanan Syariah Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan. Diunduh pada 01 Juni 2023 melalui https://djsn.go.id/files/dokumen/Dokumen%20Kajian/202109101107Policy%20Brief%20Layanan%20Syariah%20Jamsosnaker_Rev1.pdf.

East Ventures. (2023). Digital Competitiveness Index 2023. Diunduh pada 27 Juni 2023 melalui https://east.vc/reports/east-ventures-digital-competitiveness-index-2023/

El-Ashker, A.A.F., Wilson R. (2006). Islamic Economics: a short history. Leiden: Brill.

Gerard, F., et al. (2020). “Social protection response to the COVID-19 crisis: option for developing c.ountries”. Oxford Review of Economic Policy 36:S1, 20: pp. S281–S296.

Indonesia. Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja.

_____. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

_____. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

_____. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

_____. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

_____. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. (sebelum dan sampai dengan amandemen ke-4).

_____. ¬Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

_____. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

_____. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

_____. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

International Labour Organization. (2008). Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengenai (Standar Minimal) Jaminan Sosial. Jaminan Sosial. Jakarta: ILO.

Jati, W.R. (2017). Politik kelas Menengah Muslim Indonesia. Depok: LP3ES.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2020). Rencana Kerja Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020-2024. Jakarta: KNEKS.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2021). Kota Madani: Panduan Percepatan Pengembangan Ekonomi Syariah di Daerah. Jakarta: KNEKS.

Marhanum Che Mohd Salleh. (2016). “The significant contribution of Islamic relationship marketing practice in Malaysian Takaful industry towards determining customer gratitude, trust and commitment”. Asian Academy of Management Journal 21(Supp. 1): 171–207. http://dx.doi.org/10.21315/ aamj2016.21.supp.1.8.

Pasaribu, A.R., Novianti, T. & Priyarsono, D.S. (2022). Pengaruh Jangkauan Terhadap Keberlanjutan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen (JABM). 8,3 (Sep. 2022), 868. DOI:https://doi.org/10.17358/jabm.8.3.868.

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.

“Data Peserta BPJS ketenagakerjaan sampai dengan November 2022”. (2023). Satu Data Ketenagakerjaan. Diunduh pada 27 Juni 2023 melalui https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/914.

Sekaran, U., Bougie, R. (2016). Research Methods for Business. 7th ed. John Wiley & Sons Ltd. www.wileypluslearningspace.com

Spicker, P. (2000). The Welfare State: a general theory. California (USA). Sage Publications.

Yuda, T.C. (2020). The development of “Islamic welfare regime” in South East Asia. Internasional Journal of Sociology and Social Policy 4(3/4): 220-235. DOI 10.1108/IJSSP-08-2018-0137

Downloads

Published

2024-04-22

How to Cite

Listyadewi, R. P., & Pasaribu, A. R. (2024). Layanan dan Prinsip Syariah dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Jamsostek, 2(1), 44–62. https://doi.org/10.61626/jamsostek.v2i1.38

Issue

Section

Articles