Analisis Kebijakan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Authors

  • Yunita Ratna Sari Universitas Islam Negeri Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61626/jamsostek.v1i2.16

Keywords:

kebijakan jaminan sosial, pekerja migran Indonesia

Abstract

Pekerja Migran Indonesia atau PMI wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah, utamanya mendapatkan jaminan sosial. Dari tahun ke tahun, jumlah Pekerja Migran Indonesia meningkat. Tujuan riset ini yaitu menganalisis kebijakan manfaat jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kepustakaan dengan memanfaatkan data sekunder seperti jurnal, hasil survei dari instansi pemerintah dan artikel. Untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia, pemerintah membuat kebijakan dalam bentuk program mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ketiga jaminan sosial ini telah memberikan manfaat bagi Pekerja Migran Indonesia antara lain biaya pengobatan dan perawatan, kecacatan, meninggal dunia, PHK serta beasiswa untuk anak Pekerja Migran Indonesia yang orang tuanya meninggal atau mengalami kecelakaan kerja. Akan tetapi, terdapat masalah dalam implementasi manfaat jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia antara lain tumpang tindihnya regulasi jaminan sosial, mekanisme klaim dilakukan manual dan hambatan memperpanjang kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di negara penempatan kerja. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan manfaat jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia antara lain memperluas jangkauan kepesertaan di luar negeri, menjalin kerja sama dengan lembaga jaminan sosial di negara penempatan dan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri guna memantau pembaharuan data Pekerja Migran Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Hikam, Herdi Alif. 2022. Miris 6 Juta TKI Belum Dilindungi Jaminan Sosial. Retrieved (https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6151207/miris-6-juta-tki-belum-dilindungi-jaminan-sosial)

Andriansyah, Anugrah. 2022. “Beragam Pelanggaran Masih Dialami PRT Migran Indonesia Di Luar Negeri.” VOA Indonesia. Retrieved (https://www.voaindonesia.com/a/beragam-pelanggaran-masih-dialami-prt-migran-indonesia-di-luar-negeri/6386916.html).

Anon. 2023. “Riset UNPAR: Mendorong Pemanfaatan Remitansi Menjadi Lebih Produktif.” Universitas Katolik Parahyangan. Retrieved (https://unpar.ac.id/riset-unpar-mendorong-pemanfaatan-remitansi-menjadi-lebih-produktif/).

BP2MI. 2022. "Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Periode Tahun 2022." Jakarta: Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Retrieved (https://bp2mi.go.id/statistik-detail/data-penempatan-dan-pelindungan-pmi-periode-tahun-2022)

BP2MI. 2023. "Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Periode Mei 2023." Jakarta: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Retrieved (https://bp2mi.go.id/statistik-detail/data-penempatan-dan-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-periode-mei-2023)

Fadilla, Ashri. 2022. “Komnas Perempuan Catat 813 Kasus Kekerasan TERHADAP Perempuan Pekerja Migran Pada 2016-2022.” Tribunnews.Com. Retrieved (https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/21/komnas-perempuan-catat-813-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-pekerja-migran-pada-2016-2022).

Hamdi, Saipul, Syarifuddin, Oryza Pneumatica Indrasari, and Ega Erlina. 2022a. “Strategi Pemerintah Membantu Pekerja Migran Dalam Mengatasi Dampak Covid-19 Di Suralaga, Lombok Timur.” Jurnal Kebijakan Pembangunan 17(2):185–98.

Kemenaker. 2018. "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2018." Jakarta: JDIH BKP RI. Retrieved (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/146311/permenaker-no-18-tahun-2018)

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 2022. "Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Optimalkan Program Government to Government." Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Retrieved (https://ekon.go.id/publikasi/detail/4457/tingkatkan-perlindungan-pekerja-migran-indonesia-pemerintah-optimalkan-program-government-to-government#:~:text=Pekerja%20migran%20telah%20menjadi%20menjadi,yang%20dikirimkan%20ke%20dalam%20negeri)

Mahmud. 2011. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.

Organisasi Perburuhan Internasional. 2006. "Penerapan Perundangan Indonesia Untuk Melindungi dan Memberdayakan Pekerja Migran Indonesia: Beberapa Pelajaran di Filipina." Jakarta: Organisasi Perburuhan Internasional.

Saleh, Rahmat, Ricardi S. Adnan, dan Aswatini Raharto. 2023. “Pemberdayaan Komunitas Purna Pekerja Migran Indonesia Melalui Organisasi Berbasis Komunitas Forum Warga Buruh Migran.” Jurnal Kependudukan Indonesia 17(2):219.

Sudarmanto, Hery. 2022. "Upaya Meningkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Di Negara Penempatan Wilayah ASIA." Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora 1(11): 2287-2300.

Sumarlan, Iman. 2015. "Persistensi Arab Saudi Mengimplementasikan Kafala Dalam Kebijakan Buruh Migran." Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Retrieved (https://etd.umy.ac.id/id/eprint/20498/)

Suryadi, Suryadi, Kasturi Kasturi, and Yusmanto Yusmanto. 2022. “Pekerja Migran Indonesia Dan Potensi Masalah Keluarga Yang Ditinggalkan (Family Left-Behind).” Empower: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 7(1):126.

Witono, Nugroho Bangun. 2021. "Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Pandemi COVID-19." Indonesian Journal of Peace and Security Studies (IJPSS) 3(1): 18.

Downloads

Published

2024-01-12

How to Cite

Yunita Ratna Sari. (2024). Analisis Kebijakan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia . Jurnal Jamsostek, 1(2), 179–197. https://doi.org/10.61626/jamsostek.v1i2.16

Issue

Section

Articles